Jum'at, 26/04/2024 08:10 WIB

KPK Cecar Peran Azis di Kasus Suap Penanganan Perkara Tanjungbalai

Politikus Partai Golkar itu diduga memfasilitasi pertemuan kedua tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait ihwal pertemuan antara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Politikus Partai Golkar itu diduga memfasilitasi pertemuan kedua tersangka dalam kasus suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tersebut.

"Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi (Azis) dengan tersangka SRP dan dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan dirumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR, antara tersangka SRP dengan tersangka MS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (9/6).

Ali menegaskan keterangan Azis dalam pemeriksaan tersebut telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Nantinya, bukti dugaan keterlibatan Azis akan dibongkar di persidangan kasus ini.

"Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan Tipikor," ujar Ali.

Semetara itu, Azis Syamsuddin keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.37 WIB tanpa memberikan keterangan mengenai pemeriksaanya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus serta secara tunai dengan total mencapai Rp 1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.

Pemanggilan terhadap Azis dilakukan penyidik lantaran ia diduga memiliki peran dalam sengkarut kasus ini. Azis diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.

Selain di Tanjungbalai, Stepanus dan Azis diduga pernah berkongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi Azis Syamsuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :