Rabu, 24/04/2024 11:33 WIB

Bongkar Korupsi BTS 4G Kominfo, Johnny Plate Disarankan jadi Justice Collaborator

Bongkar korupsi BTS 4G Kominfo, Johnny Plate disarankan jadi justice collaborator

Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka kasus BTS 8 Triliun. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.

Pengamat Hukum, Alfons Loemau menyarankan agar Johnny menjadi justice collaborator (JC) untuk membongkar tindak pidana korupsi tersebut sekaligus menyeret pihak-pihak yang terlibat.

Alfons menyebut, aliran dana dari hasil dugaan korupsi sebesar Rp8 triliun itu masih belum jelas. Johnny, kata Alfons, diharapkan dapat terbuka untuk melacak aliran dana tersebut.

“Sedangkan kalau Rp8 triliun kemana saja, dia harus terbuka untuk itu. Kalau perlu, dia menjadi justice collaborator untuk buka-bukaan,” kata Alfons, Kamis (26/5/2023).

Menurut Purnawirawan Karo Binamitra Polda NTT itu, aliran dana hasil korupsi proyek menara BTS 4G itu perlu dilacak dengan melihat institusi-institusi terkait, seperti Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga DPR.

Dengan melihat fenomena kasus-kasus korupsi yang sudah terjadi di Indonesia. Alfons menduga, kasus korupsi BTS Kominfo dilakukan secara bersama-sama, tidak mungkin sendirian.

Oleh sebab itu, Johnny Plate sebagai pengguna anggaran, kata Alfons, Johnny mesti membuka kasus ini beserta pihak-pihak yang terlibat.

“Apakah Rp10 triliun itu diterima oleh Kominfo, atau dia cuma terima misal Rp4-5 triliun yang lain itu memang bocor di jalan. Karena ini memang kejahatan berjamaah, sebenarnya. Di negeri ini sudah sekian lama terjadi,” ujarnya.

Karena itulah Alfons menyarankan Johnny G. Plate mengajukan diri menjadi justice collaborator, untuk membuka kasus yang menimpa dirinya.

Sebelumnya, pada Rabu (17/5/2023), Kejagung RI menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Adapun dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejagung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS. Anggaran proyek yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp10 triliun.

Saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

BTS 4G Kominfo Johnny G Plate Justice Collaborator Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :