Rabu, 15/04/2026 09:40 WIB

51 Pegawai KPK yang Dipecat Akan Bekerja Hingga 1 November





Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan lantaran tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan bekerja hingga 1 November 2021.

"Karena status pegawai sampai 1 November termasuk yaag TMS (Tidak Memenuhi Syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5).

Alexander menerangkan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja di kantor hingga 1 November. Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.

“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” terang dia.

Tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.

Diketahui, KPK memecat 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Keputusan itu diambil setelah Pimpinan KPK menggelar rapat untuk membahas nasib para pegawai itu.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi (Dipecat) dengan KPK," kata Alex

Sementara 24 pegawai KPK lainnya masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sebelum mengikuti pendidikan, mereka diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Namun, jika 24 pegawai itu dinyatakan tidak lolos dalam pelatihan tersebut maka mereka tak akan di angkat menjadi ASN.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan tes wawasan kebangsaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :