Sabtu, 11/05/2024 14:29 WIB

Lili Pintauli Bantah Bahas Penanganan Perkara dengan Walkot Tanjungbalai

Meski demikian, dia tak memungkiri kerap menjalin komunikasi dengan para kepala daerah. Hal ini terkait kinerja KPK, khususnya dalam bidang pencegahan.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menanggapi terkait namanya dikaitkan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Lili menegaskan, dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS).

"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).

Lili mengatakan bahwa sebagai pimpinan KPK, ia terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang untuk membangun komunikasi dengan pihak berperkara. Terlebih Syahrial diduga tersangkut dugaan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berpekara," ucap Lili.

Meski demikian, dia tak memungkiri kerap menjalin komunikasi dengan para kepala daerah. Hal ini terkait kinerja KPK, khususnya dalam bidang pencegahan.

"Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan, supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," cetus Lili.

Lili yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui mempunyai jaringan yang cukup luas ke pejabat publik. Dia mengklaim, kini sangat selektif membangun komunikasi ke setiap pejabat publik itu, tetapi tetap mengingatkan untuk menghindari area rawan korupsi.

"Saya selalu juga menjaga selektifitas untuk komunikasi, menjaga harkat dan martabat terhadap diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," ujar Lili.

Oleh karena itu, Lili menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai. Syahrial telah terjerat sebagai tersangka, karena menyuap penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp 1,3 miliar.

Suap itu diberikan agar perkara lelang jabatan yang diduga menyeret Syahrial tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga menjerat pengacara Maskur Husain sebagai tersangka.

"Saya juga pastikan KPK tegas memproses tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS dan juga perkara lainnya ada yang melibatkan penyidik KPK SRP dan juga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan SRP melalui Dewas," ucap Lili menandaskan.

 Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendengar informasi, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sempat menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait penyelidikan dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. 

"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan bu Lili. Tapi apakah bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Tapi setidaknya wali kota punya nomornya bu Lili," kata Boyamin dikonfirmasi, Senin (26/4).

Menurut Boyamin, Syahrial beberapa kali mencoba menghubungi Lili. Tetapi dia tidak mengatahui secara pasti, apakah Lili merespon tindakan Syahrial.

Boyamin memandang, seharusnya Lili dengan tegas memblokir nomor Syahrial. Karena kini posisinya sebagai Pimpinan KPK. Boyamin kemudian meminta, Dewan Pengawas KPK melakukan penyelidikan terkait hal ini. 

"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang," pungkas Boyamin.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi Azis Syamsuddin Lili Pintauli Siregar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :