Sabtu, 27/04/2024 05:57 WIB

DPR Pertanyakan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Sepanjang Perpres keterlibatan TNI itu belum ada, maka selama itu pula TNI belum bisa terlibat sepenuhnya.

Anggota Komisi I DPR RI F-PPP Saifullah Tamliha. Foto: kwp/jurnas.com

JAKARTA, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP Saifullah Tamliha mempertanyakan nasib Peraturan Presiden (Perpres) UU Tindak Pidana Terorisme, terutama yang terkait dengan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

"Sampai sekarang saya sebagai anggota komisi 1 belum terima (Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme)," kata Saifullah Tamliha dalam diskusi dealektika demokrasi tentang "Lawan Geliat Radikal-Terorisme di Tanah Air”, di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Saifullah Tamliha mengaku dikejutkan dengan aksi teror yang berlangsug di Makasar dan di Mabes Polri.
"Mudah-mudahan tidak adalagi aksi-aksi (teror) susulan," katanya.

Menurutnya, DPR bersama pemerintah pernah merevisi UU tindak pidana terorisme dan sudah disetujui sekitar 2,5 tahun lalu.

Salah satu alasan revisi itu karena aparat tidak bisa menangkap orang terlebih dahulu, sebelum dia melakukan aksi teror.

Dengan UU hasil revisi itu kewenanhan aparat bisa lebih maju. "Kalau orang sudah terindikasi sebagai jaringan teror, aparat itu bisa melakukan interogasi penyelidikan atau penyidikan," ujarnya.

Melalui revisi UU itu juga TNI dapat dilibatkan dalam tindak pidana terorisme dengan alasan struktur TNI sampai ke desa-desa yaitu Babinsa.

Menurut Saifullah Tamliha, dalam Rancangan Perpres itu sedikit ada masalah yaitu soal pendanaan pelibatan TNI. Pemerintah mengusulkan rancangan tiga sumber dananya yaitu melalui APBN, APBD, dan sumber dana lain yang tak mengikat.

"Kami di Komisi I hanya menyetujui sumber dana dari APBN karena kami tahu beban pemerintah daerah dan juga tidak inging TNI `ngasong` ke berbagai pihak untuk cari uang," katanya.

Sepanjang Perpres tentang keterlibatan TNI itu belum ada, lanjutnya, maka selama itu pula TNI belum bisa terlibat sepenuhnya, untuk menjalankan undang-undang yang direvisi beberapa tahun yang lalu.

KEYWORD :

Perpres pelibatan TNI terorisme dpr




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :