Sabtu, 27/04/2024 11:31 WIB

Korupsi e-KTP

Keterangan Dibutuhkan, Penyidik Harus Periksa Agus Rahardjo

Agus telah menyatakan kesiapannya jika penyidik KPK memeriksanya

Ketua KPK Agus Rahardjo (Istimewa)

Jakarta - Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menilai penting keterangan mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.

Pasalnya, LKPP yang pernah dikomandoi Agus sempat memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait proyek yang berujung rasuah itu.

Sebab itu, kendati Agus Rahardjo saat ini menjabat sebagai Ketua KPK, penyidik diimbau tak ragu memeriksanya. Terlebih, Agus telah menyatakan kesiapannya jika penyidik KPK memeriksanya.

"Mengapa penyidik tidak mau minta keterangan Pak Agus kalau Pak Agus sendiri mau diperiksa? Justru penyidik harus berterima kasih kalau Pak Agus yang mau memberi keterangan. Masalah yang sangat menentukan ada tidaknya penyimpangan dalam pengadaan justru keterangan dari LKPP dimana Pak Agus ketuanya waktu itu," ungkap Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (27/10).

Namun, kata Abdullah, pemeriksaan terhadap Agus tidak perlu dilakukan jika posisi Agus terkait kasus korupsi senilai Rp 6 triliun ini telah disampaikan dalam forum ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan clear. "Kalau waktu gelar perkara nama Pak Agus pernah dibahas dan ternyata beliau clear, berarti memang tidak perlu diperika," tutur Abdullah.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha tak menampik posisi Agus terkait kasus e-KTP sempat dibahas dalam forum ekspos bersama tim penyidik. Ekspos itu dilakukan usai Agus Cs dilantik sebagai Pimpinan KPK Jilid IV pada akhir 2015 lalu.

"Setelah pimpinan dilantik, dilakukan ekspos. Sudah dipaparkan termasuk di antaranya posisi pak Agus sebagai kepala LKPP dan saat itu sudah clear berkaitan dengan proyek itu," ujar Priharsa.

Tim penyidik juga sudah memeriksa pihak dari LKPP dan dokumen rekomendasi yang disampaikan LKPP kepada Kemdagri. "Pihak LKPP juga sudah diperiksa termasuk dokumen rekomendasi LKPP kepada Kemdagri," terang Priharsa.

Lebih lanjut dikatakan Priharsa, Agus tidak memiliki konflik kepentingan dalam menangani kasus e-KTP. Sebab itu, ditekankan Priharsa, penyidik untuk saat ini belum berencana memeriksa Agus.

"Untuk saat ini tidak akan diperiksa. Belum ada rencana untuk memeriksa," tandas Priharsa.

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebelumnya menyebut nama Agus Raharjo terkait proyek e-KTP. Gamawan menyebut pihaknya sudah menggandeng KPK, dan LKPP terkait proyek itu.

Agus sendiri tak menampik LKPP pernah diminta untuk pendampingan. Namun, LKPP mundur dari pendampingan proyek ini karena Kemdagri mengabaikan saran dari LKPP.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Nazaruddin Gamawan Fauzi Agus Rahardjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :