Sabtu, 27/04/2024 11:13 WIB

AstraZeneca Direstui MUI, Wamenag Minta Hentikan Polemik

Pasalnya, penggunaan vaksin asal Inggris tersebut kini sudah mendapatkan izin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Vaksin Covid-19 AstraZeneca (Foto: Reuters)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa`adi meminta masyarakat menghentikan polemik terkait perbedaan fatwa kehalalan vaksin AstraZeneca.

Pasalnya, penggunaan vaksin asal Inggris tersebut kini sudah mendapatkan izin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Baik yang memfatwakan halal maupun yang tidak, berkesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar`i yang mendesak yaitu mengatasi pandemi Covid 19 yang sudah banyak menelan korban jiwa manusia," kata Wamenag kepada Jurnas.com pada Senin (22/3).

Dalam ajaran agama, lanjut Wamenag, menjaga keselamatan jiwa manusia merupakan hal yang harus diutamakan.

"Dengan program vaksinasi diharapkan dapat mencapai kekebalan kolektif (herd immunity) sehingga dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan masyarakat selamat dari bahaya virus Corona," ujar dia.

"Pemerintah telah menargetkan herd immuity masyarakat bisa tercapai pada Maret 2022," sambung Zainut.

Karena itu, Wamenag mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program vaksinasi, agar terbebas dari ancaman virus corona.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca, karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI dan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," terang Zainut.

 
KEYWORD :

Vaksin AstraZeneca Program Vaksinasi Wamenag Zainut Tauhid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :