Rabu, 15/05/2024 18:23 WIB

KPK Periksa Enam Saksi dalam Penyidikan Kasus Korupsi Edhy Prabowo

KPK menduga ada aliran uang haram dari ekspor benur yang diterima oleh Edhy dan tersangka Amiril Mukminin (AM) selaku staf khusus Iis Rosita.

Edhy Prabowo, tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Keenam saksi itu diantaranya, pegawai negeri sipil (PNS) bernama Riza Priyanta, notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Selasih J. Rusma, karyawan swasta/Pjs. Kepala Divisi Keuangan PT Gardatama Nusantara Mulyanto, Eko Irwanto dari pihak swasta, wiraswasta Alayk Mubarrok, dan mahasiswi bernama Esti Marina.

"Enam orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/mantan Menteri Kelautan dan Perikanan)," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (18/3).

Salah satu saksi yang bernama Alayk sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Rabu (27/1). Saat itu, ia dicecar terkait dengan posisinya sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka Edhy, Iis Rosita Dewi yang juga anggota DPR.

KPK menduga ada aliran uang haram dari ekspor benur yang diterima oleh Edhy dan tersangka Amiril Mukminin (AM) selaku staf khusus Iis. Kemudian Iis pun diduga menerima uang ekpor benur dari saksi.

"Yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Ali saat itu.

Sementara itu, Esti juga pernah diperiksa KPK pada hari Rabu (24/2). Esti saat itu didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan kepemilikan sejumlah uang dari tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus inim Mereka ialah mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo; Stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK Siswadi; Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih dan Amiril Mukminin. Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Dewi Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :