Sabtu, 27/07/2024 17:56 WIB

Kenaikan UKT, Kemdikbudristek Sebut Imbas Penerapan MBKM

UKT merupakan biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa dalam proses pembelajaran. Adapun besarannya tergantung pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT)

Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyebut fenomena kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi disebabkan berbagai faktor, salah satunya penerapan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

UKT merupakan biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa dalam proses pembelajaran. Adapun besarannya tergantung pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT), atau biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa.

Dengan besaran UKT Kelompok I paling tinggi Rp500.000 dan UKT Kelompok II paling tinggi Rp1.000.000, besaran UKT kelompok tertinggi dari beberapa kelompok UKT, tidak boleh melebihi BKT menurut Peraturan Mendikbudristek Nomor 25 Tahun 2020.

"Misalnya, Prodi Sosial itu maksimum Rp14 juta. Jika kampus menetapkan UKT Prodi Sosial sebesar Rp14 juta, itu hanya diterapkan bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria UKT tinggi," kata Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie kepada awak media pada Selasa (15/5).

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, lanjut Tjittjik, kini makin banyak perguruan tinggi yang menerapkan program MBKM. Tak pelak, hal ini memengaruhi besaran biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk dosen, praktikum, hingga magang, karena proses pembelajaran tidak hanya terpaku di dalam kelas.

"Praktik Kerja Lapangan sekarang satu semester. Dulu cuma satu bulan. Kan pasti ada biaya. Belum lagi ada Project Based Learning. Dengan adanya MBKM, pembelajaran di luar kampus tentunya menjadi faktor pembiayaan lagi," ujar dia.

"Kalau ada yang research-based, mengundang pakar dan praktisi ke kampus. Terutama ada standar yang harus dipenuhi untuk memenuhi profesi yang ada. Misalnya, kedokteran ada rasio dosen 1:5, sehingga perhitungannya jadi berbeda," imbuh dia.

Kendati demikian, Tjitjik menggarisbawahi bahwa imbas MBKM tidak terlalu signifikan terhadap kenaikan UKT. Yang jelas, program ini mampu meningkatkan kualitas lulusan, serta menambah daya saing dan keterserapan industri.

"MBKM ini kan terobosan awal, apakah akan meningkatkan lulusan kita? Ternyata memang meningkatkan kompetensi dan daya saing lulusan. Dengan adanya evaluasi MBKM, ini model yang pas untuk meningkatkan kompetensi lulusan," kata dia.

KEYWORD :

Kenaikan UKT Uang Kuliah Tunggal Tjitjik Sri Tjahjandarie




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :