Sabtu, 27/07/2024 08:41 WIB

Dirjen Dikti Surati PTN Soal UKT, Ini Enam Poin Utamanya

Dirjen Diktiristek menyurati perguruan tinggi negeri (PTN) pasca kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dibatalkan.

Dirjen Diktiristek, Abdul Haris menyurati PTN perihal pembatalan kenaikan UKT (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemdikbudristek, Abdul Haris, menyurati perguruan tinggi negeri (PTN) pasca kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dibatalkan.

Surat bernomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024 di 75 PTN dan PTN Berbadan Hukum.

"Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Dirjen Haris.

Keenam point tersebut ialah, pertama, Kemdikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH, dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025.

Konsekuensi dari poin pertama ini ialah rektor PTN dan PTNBH harus mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada pihaknya.

Poin kedua ialah rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek 2/2024.

Ketiga, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, maka PTN dan PTNBH harus merevisi keputusan rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Keempat, rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi, setelah disahkannya revisi keputusan rektor.

"Kelima, Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbudristek," ujar Haris.

Terakhir, dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi kepurusan rektor, maka rektor PTN dan PTNBH perlu melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

KEYWORD :

Pembatalan Kenaikan UKT Abdul Haris Dirjen Dikti Kemdikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :