Mantan Ketua DPD Partai Hanura Papua Yan P. Mandenas
Jakarta - Mantan Ketua DPD Partai Hanura Papua Yan P. Mandenas mengadu kepada Ketua Fraksi Partai Hanura DPR RI, Nurdin Tampubolon terkait pemecatan yang dilakukan oleh Pelaksana Harian Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Hanura Chairuddin Ismail.
Yan menjelaskan, pemecatan yang dilakukan oleh DPP Hanura pada 14 Oktober 2016 penuh kejanggalan dan dilakukan secara sepihak. Sebab, berdasarkan ketentuan AD/ART Partai Hanura mengatur jika Plh Ketua Umum tidak berwenang mengambil keputusan strategis"Kami sekaligus ingin bertemu Pak Nurdin sebagai Wakil Ketua Umum dan Ketua Fraksi Hanura. Kami ingin beliau mengetahui proses pemberhentian ini. Sikap Pak Nurdin siap membantu mengkomunikasikan kami sampai ke dalam," kata Yan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/10).Kata Yan, pemecatan yang dilakukan secara sepihak itu menjadi ancaman serius bagi Partai Hanura di Papua. Hal itu mengingat, pencopotan sebagai ketua DPD tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam AD/ART Partai Hanura pasal 7 huruf (a) yang menyebut pemberhentian kader setelah diberikan sebanyak dua kali surat peringatan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Partai Hanura Wiranto Ketua DPD Papua Yan P Mandenas Jurnas.com


























