Jum'at, 12/06/2026 19:16 WIB

KPK Jadwalkan Periksa Bos Maktour Travel Fuad Hasan Pekan Depan





Fuad dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur pada pekan depan.

Fuad dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

"Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat, 12 Juni 2026.

"Untuk tanggal pastinya, kami akan update kembali nanti ya," sambungnya.

Fuad sedianya dipanggil untuk diperiksa penyidik pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu. Namun, ia mangkir atau memenuhi panggilan KPK karena sedang melaksanakan ibadah haji.

KPK sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Para tersangka dimaksud ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan.

Kemudian, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Namun, KPK belum melakukan penahanan.

KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.

Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad.

Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).

Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000.

Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Komisi Pemberantasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :