Sabtu, 27/04/2024 02:36 WIB

Vonis Nurhadi, KPK Susun Memori Banding ke Pengadilan Tinggi

Hal itu meresepon divonisnya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama 6 tahun penjara.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyusun argumentasi dalam memori banding yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal itu meresepon divonisnya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama 6 tahun penjara.

"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (11/3).

Diketahui jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah mengajukan banding atas putusan Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Jaksa beralasan karena tidak seluruhnya dakwaan hingga tuntutan penuntut umum terbukti sebagaimana amar putusan hakim.

"Terkait putusan tersebut JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir apa yang dituntut oleh tim JPU KPK," ujar Ali.

Kendati demikian, kata Ali, KPK mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU.

Selain memvonis 6 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis itu adalah Nurhadi dianggap telah berkontribusi dalam pengembangan Mahkamah Agung.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky Herbiyono.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum mengenai uang pengganti.

KEYWORD :

KPK Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Rezky Herbiyoni Pengadilan Tinggi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :