Sabtu, 27/04/2024 08:10 WIB

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka Korupsi Proyek PUPR

Penetapan tersangka terhadap Juarsah merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Konferensi Pers penetapan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PUPR

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Muara Enim, Juarsah yang juga selaku mantan Bupati Muara Enim periode 2018-2020 sebagai tersangka.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Juarsah merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang Tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020)," kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (15/2).

Untuk kepentingan Penyidikan, kata Karyoto, tersangka Juarsah akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini sampai dengan Sabtu, 6 Maret 2021. Juarsah akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

"Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ucap Karyoto.

Karyoto menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2019. Dimana, dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. 

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa “commitment fee” dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor proyek.

"Selain itu, JRH (Juarsah) selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR
Kabupaten Muara Enim Tahun 2019," kata Karyoto.

Penerimaan “commitment fee” dengan jumlah sekitar Rp4 Miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Juarsah disangkakan melanggar Pasal  12  huruf  a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK proyek infrastruktur Dinas PUPR Kbupaten Muara Enim Tersangka Bupati Juarsah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :