Penetapan tersangka terhadap Juarsah merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Dengan perlimpahan berkas tersebut, penahanan yang bersangkutan kemudian beralih dan dilanjutkan tim JPU.
Besaran cicilan yang telah dibayarkan sebesar Rp1,6 miliar dari total kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar