Sabtu, 27/04/2024 15:55 WIB

Mangkir, KPK Bakal Jadwalkan kembali Pemeriksaan Agus Marto

Dia diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (dakwatuna.com)

Jakarta - Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/10).

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengaku jika pihaknya hingga kini belum menerima alasan atas ketidakhadiran mantan Menteri Keuangan (Menkeu) tersebut.

"Belum ada konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Yuyuk saat dikonfirmasi Selasa (18/10/2016) malam.

Agus Marto sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Dia diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Atas ketidakhadiran itu, lembaga antirasuh bakal menjadwalkan pemanggilan ulang.

"Nanti dijadwal ulang," terang Yuyuk.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Irman Agus Martowardjojo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :