Sabtu, 27/04/2024 16:01 WIB

Terbukti Memeras, Tiga Eks Pegawai Pajak di Bui

Ketiga terdakwa kompak menerima putusan dan menyatakan tidak akan mengajukan banding

Pengadilan Tipikor (harianterbit.com)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana.

Ketiga mantan pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III itu juga didenda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hal itu mengemuka saat Ketua Majelis Hakim Faisal Hendri membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2016). Hery diketahui merupakan pemeriksa pajak, sementara Indarto dan Slamet anggota tim pemeriksa pajak.

Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni melakukan pemerasan terhadap perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia.

Atas perbuatan itu, Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Faisal Hendri saat membaca amar putusan.

PT EDMI awalnya diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012, dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, sebesar Rp 3 miliar. Kemudian, tiga terdakwa memeras PT EDMI agar kelebihan pajak bisa dikembalikan. Ketiganya meminta uang sejumlah Rp 450 juta.

Kepada pejabat PT EDMI Indonesia, ketiga terdakwa menggunakan istilah "uang capek". Untuk memastikan pemberian uang. Ketiganya berulang kali menghubungi pejabat PT EDMI. Selain itu, mereka juga mengancam pejabat PT EDMI akan mempersulit administrasi PT EDMI untuk pengurusan pajak dikemudian hari.

"Terdakwa mengancam, mengatakan apakah PT EDMI masih mau bertahan lama di Indonesia," terang Hakim.

Ketiga terdakwa kemudian sepakat uang yang akan diberikan diturunkan jumlahnya menjadi Rp 150 juta. Pejabat PT EDMI sendiri bersikukuh tak mau mengambulkan permintaan itu. Meski demikian, kemudian disepakati bahwa uang yang akan diberikan sebesar Rp 75 juta.

"Perbuatan terdakwa meminta uang capek, Majelis berkesimulan bahwa para terdakwa memiliki maksud menyalahgunakan kekuasaan dan berupaya menguntungkan diri sendiri," tandas Hakim.

Merespon putusan itu, ketiga terdakwa kompak menerima putusan dan menyatakan tidak akan mengajukan banding. Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

KEYWORD :

KPK Korupsi Pemerasan Pegawai Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :