Jum'at, 26/04/2024 07:22 WIB

Geledah 3 Lokasi, KPK Temukan Dokumen Transaksi Keuangan Suap Benih Lobster

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Suharjito (SJT) dan Kantor dan Gudang PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) pada 1 Desember kemarin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di Bekasi Jawa Barat terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Suharjito (SJT) dan Kantor dan Gudang PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) pada 1 Desember kemarin.

"Selasa (1/12/2020) Tim Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di 3 lokasi yang berada di daerah Bekasi Jawa Barat. Ketiga lokasi tersebut yaitu tempat kediaman tersangka SJT, kantor dan gudang PT DPPP," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/11).

Dimana, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

Ali juga mengatakan, dari hasil penggeledahan itu penyidik menemukan beberapa dokumen terkait ekspor benih lobster. Diantaranya, dokimen transaksi keuangan  yang diduga terkait suap dan bukti elektronik

"yaitu dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap dan bukti2 elektronik lainnya," ucapnya.

Selain itu, Ali mengatakan seluruh barang dan dokumen itu akan diamankan untuk nantinya di analisa dan dilakukan penyitaan oleh Penyidik KPK.

Adapun selama proses penggeledahan, tim penyidik di dampingi oleh pihak - pihak yang berada dikediaman tersangka dan kantor PT DPPP

"Selama proses penggeledahan di tempat-tempat tersebut tim juga di dampingi pihak-pihak yang berada di kediaman dan kantor PT DPPP," ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada pada Jumat, 27 November lalu. Dimana, penggeledahan tersebut dilakukan usai Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah mata uang rupiah hingga asing dan menyita barang bukti beberapa dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan suap Edhy Prabowo.

KPK juga melakukan penggeledahan di salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK) di Jakarta Barat, Senin, 30 November lalu.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik KPK juga mengamankan beberapa dokumen dan bukti elektronik terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, Suharjito yang merupakan Direktur PT DPPP ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster. Dimana, Suharjito diduga sebagai pemberi suap.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian yang diduga sebagai pihak penerima suap yaitu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dimana, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo (ACK) bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.

Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

KEYWORD :

KPK Penggeledahan Suao Benih Lobster Edhy Prabowo PT DPPP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :