Sabtu, 20/04/2024 12:03 WIB

KPK Kembali Tetapkan Dirut Loco Montrado Tersangka Korupsi Anoda Logam

KPK kembali menjerat Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus rasuah ini.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado tahun 2017.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya kembali menjerat Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus rasuah ini.

"Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini  KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT AT tbk (Aneka Tambang) dan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017," kata Ali dalam keterangannya, Senin (5/6).

Kendati demikian, Ali belum menjelaskan secara rinci mengenai kontruksi lengkap perkara ini. Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka.

"Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya. Sudah ada tersangkanya yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM tersebut," kata Ali.

Dalam rangka mengusut perkara Siman Bahar, KPK melakukan pemanggilan tujuh orang sebagai saksi. Mereka yang dipanggil yaitu Direktur PT Antam Tbk tahun 2013-2015 Tato Miraza.

Kemudian Pengawas Pemurnian Emas Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) PT Antam Tbk tahun 2012-2018, Rajab; Accounting, Tax and Budgeting Manager di UBPP LM PT Antam Tbk 10 Desember 2019-saat ini, Abisetyo Arrozaq Wijaya.

Selanjutnya Marketing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk 2011-2015 Bambang Wijanarko; Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk 13 Mei 2019-saat ini, Kunto Hendrapawako.

Lalu Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019-saat ini, Suhartono; serta Vice President Operation di UBPP LM PT Antam Tbk 2015-2016 dan General Manager UBPP PT Antam Tbk 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali.

Untuk diketahui, Siman Bahar sempat ditetapkan tersangka kasus dugaam korupsi pengolahan anoda logam oleh KPK. Namun, status tersangka itu gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Siman Bahar

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dalam kasus ini KPK telah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) atau PT Antam Dodi Martimbang (DM) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

KEYWORD :

Korupsi Anoda Logam KPK ANTM Antam Loco Montrado Siman Bahar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :