Jum'at, 19/04/2024 14:25 WIB

Brigita Manohara Dicecar 18 Pertanyaan Soal TPPU Bupati Mamberamo Tengah

Brigita mengaku jika ia diperiksa terkait dengan penerimaan uang dan mobil yang totalnya mencapai Rp 480 juta. Uang itu sudah dia kembalikan kepada penyidik KPK

Presenter TV swasta, Brigita Purnawati Manohara di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/6).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa presenter televisi Brigita Manohara sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Senin (5/6).

Brigita mengaku dicecar 18 pertanyaan seputar TPPU Ricky Ham Pagawak oleh penyidik KPK. Hal itu disampaikan Brigita kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Jadi saya diperiksa, dipanggil penyidik untuk tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) atas dugaan TPPU. Saya diperiksa ditanyai 18 pertanyaan, dan untuk materinya bisa langsung tanya ke penyidik ya," kata Brigita kepada wartawan.

Brigita mengaku jika ia diperiksa terkait dengan penerimaan uang dan mobil yang totalnya mencapai Rp 480 juta. Uang itu sudah dia kembalikan kepada penyidik KPK.

"Sudah dikembalikan. Rp480 (juta) itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima dan itu diduga hasil pidana dari tersangka RHP," kata dia.

Brigita menyebut, pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepadanya tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (29/7/2022). Maka dari itu pemeriksaannya kali ini terbilang cepat.

"Jadi kalau kemarin itu kan pemeriksaannya hanya tindak pidana korupsi, sekarang itu tindak pidana pencucian uang. Jadi ada dua tindak pidana berbeda, yang nanti didakwakan sama Tersangka RHP," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Ricky diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp200 miliar. Penerimaan ini dilakukan dari kontraktor yang ingin mendapat proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ada tiga kontraktor yang disebut memberikan uang yaitu Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.

Rinciannya, Jusiendra mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp217,7 miliar. Proyek yang dibangun di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sementara Simon mendapat enam paket senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar. Pekerjaan ini didapat tiga swasta itu setelah mereka bersepakat dengan Ricky memberikan uang.

Dari uang yang didapat itu, Ricky kemudian diduga melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya.

KEYWORD :

KPK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak TPPU Brigita Manohara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :