Kamis, 16/05/2024 04:42 WIB

UU Cipta Kerja Bisa Serap Tenaga Kerja

Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5% - 5,5%, maka 2,5 juta masyarakat bisa memperoleh lapangan kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja (Ciptaker) bisa membantu banyak sektor ekonomi. Bahkan menyerap lebih banyak tenaga kerja.

"Sektor itu terkait padat karya terbantu, usaha kecil dan menengah (UKM) terbantu, dan banyak sektor yang bisa terbantu UU Ciptaker," ujar Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5% - 5,5%, maka 2,5 juta masyarakat bisa memperoleh lapangan kerja. Bahkan, jika digitalisasi naik, hal ini bisa menjadi pengungkit tersendiri.

"Apalagi kalau digitalisasi di tahun 2025 bisa mencapai USD130 miliar, tentu ini jadi pengungkit sendiri di luar APBN," tutur Airlangga.

Dia juga mengatakan, selain sektor-sektor ekonomi yang terbantu oleh UU Ciptaker, demikian juga investasi.

"Yang terpenting adalah investasi dari dalam negeri, dari badan usaha milik negara (BUMN), dan investasi lainnya," tukasnya.

 

KEYWORD :

UU Cipta Kerja Airlangga Hartarto Lapangan Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :