Sabtu, 27/04/2024 10:57 WIB

Tax Amnesty

Target Wajib Pajak Terpenuhi, Ini Sasaran Kemudian

Periode pertama pengampunan pajak (tax amnesty) dinyatakan berakhir. Jumpah partisipan wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya melebihi target, sebesar 3600 triliun.

Perolehan pengampunan pajak hingga tadi malam./foto:pajak.go

Jakarta - Akhir bulan September ini, periode pertama pengampunan pajak (jurnas.com/tags/tax amnesty/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">tax amnesty) dinyatakan berakhir. Jumpah partisipan jurnas.com/tags/wajib pajak/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya mejurnas.com/tags/lebihi target/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">lebihi target, sebesar 3600 triliun. Sementara realisasi penerimaan sebesar 97,2 miliar dengan peserta sejumlah 347.033 partisipan.

Jumlah partisipan yang mengalami lonjakan tersebut, tentu saja membuat girang. Alhasil, terdapat jurnas.com/tags/wajib pajak/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">wajib pajak (WP) baru yang memang selama ini tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setidaknya, sejumlah 14.135 WP baru sekarang memiliki NPWP, usai mengikuti program jurnas.com/tags/tax amnesty/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">tax amnesty yang digalakkan pemerintah.

Mekar Satria Utama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengatakan bahwa perluasan basis data perpajakan adalah tujuan jangka panjang, untuk mengetahui WP yang potensial dan berapa kewajibannya setiap tahun.

"Database ini menjadi pola pendekatan kita yang baru untuk pengawasan WP. Jadi kita bisa mengetahui WP mana yang memang potensial, bagaimana kepatuhannya dan berapa kewajiban pajak yang harus dilaksanakan WP tersebut setiap tahun,” ungkapnya di Jakarta, (3/10).

Oleh karena itu, periode selanjutnya program pengampunan pajak ini akan menyasar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang menruut Mekar memiliki partisipasi sangat minim pada periode pertama.

"Kita akan mengajak karyawan BUMN yang mungkin memiliki bisnis, untuk bekerjasama dalam program ini. Kita bahkan sudah melatih para pegawai BUMN terkait jurnas.com/tags/tax amnesty/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">tax amnesty sehingga bisa disebarkan ke seluruh Indonesia," jelas mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP tersebut.

Jadi, untuk meluaskan basis data perpajakan UMKM, Mekar menyatakan, selain BUMN, pihaknya juga akan bekerjasama dengan asosiasi pengusaha, diantaranya adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagan Industri (Kadin) Indonesia.[]

KEYWORD :

tax amnesty lebihi target sasaran selanjutnya umkm mekar satria utama wajib pajak npwp jurnas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :