Sabtu, 27/04/2024 10:39 WIB

Terpidana Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau Annas Maamun Bebas

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, sebagai terpidana korupsi kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau dinyatakan bebas sejak Senin (21/9).

Ilustrasi Penjara

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, sebagai terpidana korupsi kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau dinyatakan bebas sejak Senin (21/9).

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti mengatakan, Annas akhirnya menghirup udara segar setelah menjalani pidana selama tujuh tahun penjara di Lapas Klas I Sukamiskin.

"Annas Maamun Bin Maamun bebas 21 September 2020. Lama pidana 7 tahun," kata Rika, kepada wartawan, Selasa (22/9).

Dimana, Presiden Jokowi memberikan grasi berupa pengurangan masa tahanan, dari tujuh tahun penjara menjadi enam tahun penjara.

"Grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi pidana penjara selama enam tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Selasa 26 November 2019 lalu.

Seperti diketahui, Annas dinyatakan terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi terkait fungsi hutan di Provinsi Riau. Dimana, Annas terbukti menerima uang USD 166.100 dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

Suap tersebut bermaksud agar Annas Maamun memasukan lokasi perkebunan Duta Paa Group sebagai permintaa Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau pada 17 September 2014 lalu.

Selain itu, Annas terbukti menerima uang Rp500 juta dari Edison melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait pengerjaan proyek di Lingkungan Provinsi Riau.

Namun, ada dakwaan KPK yang tidak terbukti. Dimana Annas menerima suap Rp3 miliar dari janji awal Rp8 miliardari pengusaha Surya Darmadi melalui Suheri Terta.

Suap tersebut agar Annas memasukan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau Annas Maamun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :