Sabtu, 27/04/2024 10:53 WIB

Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Bebas Bersyarat

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno telah bebas bersyarat atas kasus penerimaan suap untuk menunda pemanggilan menteri BUMN Dahlan Iskan era pemerintahan SBY.

Ilustrasi Penjara

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno telah bebas bersyarat atas kasus penerimaan suap untuk menunda pemanggilan menteri BUMN Dahlan Iskan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, Raden dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan hak remisi.

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020," kata Rika, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Rika mengatakan, pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: PAS-1052.OK.01.04.06 2019 tentang bebasa bersyarat narapidana.

"Selama pembebasan bersyarat tersebut, Raden berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai klien pemasyarakatan," kata Rika.

Brotoseno ditetapkan tersangka lantaran menerima suap sebesar Rp1,9 miliar ditambah lima tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta-Jakarta senilai Rp10 juta. Suap tersebut guna menunda pemanggilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan konstruksi cetak sawah Kementerian BUMN pada 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.

Brotoseno dinyatakan bersalah dan dibui selama lima tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

KEYWORD :

Penyidik KPK Raden Brotoseno Bebas Bersyarat Menkumham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :