Rabu, 24/04/2024 11:56 WIB

Once Pastikan Tidak Ada Aturan Pencipta Lagu Bisa Melarang Penyanyi Lain Menyanyikan Lagunya

Diskusi dengan Kmenkumham, Once memastikan takada hukum yang membahas pencipta lagu bisa melarang penyanyi lain bawakan lagunya

Once Mekel memberi penjelasan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Penyanyi bersuara khas yang juga mantan vokalis grup band Dewa-19, Once Mekel mengikuti diskusi bersama dengan Kemenkumham dan DJKI untuk membahas soal hak pencipta lagu. Tidak hanya Once, musisi lain seperti Sammy Simorangkir, Vinna Panduwinata dan lainnya juga hadir dalam kesempatan tersebut.

Diungkapkan Once, dalam diskusi tersebut memastikan bahwa tidak ada hukum yang membahas soal pencipta lagu bisa melarang penyanyi lain membawakan lagu ciptaan sang musisi. Ia menekankan, bahwa hal itu berlaku dengan catatan penyanyi atau performer tersebut harus mengurus royalti secara baik dan benar.

"Kalau kami lihat dari pemaparan dari ibu Dirjen udah jelas, ada pasal 23 yang bisa memberikan hak ke penyanyi performer menggunakan lagu musisi asalkan membayar dan membayarnya lewat lembaga manajemen kolektif serta resmi," kata Once di Hotel Grand Melia, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

"Jadi apabila mengikuti semua sistem yang ada tidak bisa larang-larang itu," sambungnya.

Berkaca pada polemik antara dirinya dan Ahmad Dhani, Once menilai bahwa itu sudah bukan masalah hukum melainkan personal. Once sudah menegaskan tak akan lagi membawakan lagu ciptaan Ahmad Dhani, meski begitu ia membuka kesempatan untuk berdiskusi lebih dalam.

"Saya melihat ini sudah bukan saja masalah hukum tapi ada nuansa urusan pribadi, kalau saya sih gampang saja saya sudah buat pernyataan bahwa gak akan membawakan lagu Ahmad Dhani, baik sendiri atau sama Dewa 19," jelas pelantun lagu Dealova ini.

"Ini pun sebetulnya masih membuka kemungkinan untuk bicara lebih lanjut, masalah yang lebih krusial itu adalah masalah aturan hukum ini berhadapan dengan penerapannya," tandas Once.

KEYWORD :

Once Pencipta Lagu Ahmad Dhani Kemenkumham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :