Sabtu, 27/04/2024 02:56 WIB

KPK Bakal Umumkan Tersangka Kasus Korupsi di Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta,Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penetapan tersangka itu dari hasil pengembangan perkara kasus yang sedang ditangani penyidik KPK.

"KPK akan sampaikan hasil pengembangan perkara yang sudah kami tingkatkan ke Penyidikan," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Senin (16/12).

Meski demikian, Febri belum mengungkap identitas pihak yang telah menyandang status tersangka tersebut. Ia hanya menyebut bahwa kasus tersebut terkait kasus pengadaan di Kemenag. "Perkara pengadaan di Kementerian Agama," katanya.

Selain dugaan korupsi pengadaan di Kementerian Agama, dalam waktu yang bersamaan, KPK juga akan mengumumkan tersangka baru terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu.

"Penyidikan kedua perkara ini dilakukan pada September dan Desember 2019," katanya.

KPK sebelumnya mengakui sedang menyelidiki pengelolaan haji saat Menteri Agama dijabat Lukman Hakim Saifuddin. Tak hanya itu, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Lukman saat menjabat Menteri Agama.

Bahkan, KPK telah meminta keterangan Lukman pada 22 Mei 2019 dan November 2019 lalu. Usai dimintai keterangan, Lukman Hakim Saifuddin enggan berbicara mengenai kasus yang saat ini sedang diselidiki KPK. Politisi PPP ini mengklaim hal tersebut merupakan ranah KPK.

"Penyelidikan tentang apa tentu saya secara etis tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).

KEYWORD :

Kasus Korupsi Kementerian Agama Menag Lukman Hakim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :