Sabtu, 27/04/2024 02:31 WIB

Nurdin Halid Kembali Jabat Dekopin, Ini Kata Legislator PDIP

Terpilihnya Nurdin secara aklamasi, kata Sonny, menunjukkan bahwa keluarga besar Dekopin menaruh harapan besar kepada Nurdin untuk memperbaiki persoalan perkoperasian dan mewujudkan koperasi sebagai soko guru perekonomian.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI - Perjuangan, Sonny T. Danaparamita

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI - Perjuangan, Sonny T. Danaparamita mengucapkan selamat atas terpillihnya Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2016-2020.

"Selamat atas kembali terpilihnya Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024," kata Sonny, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Terpilihnya Nurdin secara aklamasi, kata Sonny, menunjukkan bahwa keluarga besar Dekopin menaruh harapan besar kepada Nurdin untuk memperbaiki persoalan perkoperasian dan mewujudkan koperasi sebagai soko guru perekonomian.

"Berbagai PR yang belum selesai serta janji perubahan yang disampaikannya, wajib ditunaikan dalam periode ini dan harus dapat mewujudkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia," kata Sonny.

Politikus asal Dapil Jatim III ini menilai Koperasi memiliki kesempatan yang luas untuk menjadi pilar ekonomi Indonesia. Sebab, Keberadaan Koperasi untuk sangat dirasakan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Koperasi, lanjut Sonny, juga memiliki legitimasi, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosilogis. Hal tersebut sebagaimana amanat UU Dasar 1945, Pasal 33.

"(Kemudian) TAP MPR RI No. XVI/MPR/1998 tentang Politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi, UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,  serta berbagai peraturan perundang-undang yang berlaku lainnya," ujar Sonny.

Secara Internal Organisasi, anak buah Megawati ini berharap agar Nurdin bisa membawa kembali Dekopin sebagai kapal besar dari koperasi-koperasi di Indonesia sesuai dengan azas, dasar, dan tujuan pendiriannya adalah hal yang utama.

"Secara eksternal, saya berharap Nurdin Halid bersama Dekopin dapat bersinergi dengan institusi atau instansi terkait dalam memperkokoh perekonomian nasional ditengah adanya perang dagang dan ancaman resesi ekonomi," kata dia.

"Termasuk ikut serta memberikan sumbang saran terhadap masalah omnibus law maupun peningkatan ekonomi melalui pendekatan kerangka regulasi," sambung Sonny.

Untuk diketahui, Nurdin memimpin Dekopin sejak periode tahun 1999-2004, 2004-2009, 2014-2019.

Dan diperiode ke empat, 2019-2024 Nurdin kembali terpilih sebagai Nahkoda Dekopin melalui proses pemilihan voting dan Nurdin menjadi calon tunggal dalam Musyawarah Nasional (Munas) 11-14 November 2019.

Dari jumlah pemilik suara terdaftar sebanyak 514 orang dari perwakilan Dekopinda di 34 provinsi se Indonesia. Hasil pemilihan tersebut sebanyak 435 suara memilih Nurdin Halid.

Proses pemilihan sempat alot antara pemilik suara dengan tim pengarah, bahkan terjadi aksi walk out sebagian pengurus Dekopinda karena tidak menerima adanya perubahan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tentang masa jabatan bisa diperpanjang.

Mayoritas pemilih menginginkan Nurdin Halid kembali menjabat ketua umum kendati dalam aturan yang lama dibatasi dua periode. Akhirnya, aturan AD/ART Dekopin soal mekanisme pemilihan pun diubah.

Padahal ada dua calon disebut-sebut akan bertarung dalam Munas kali ini masing-masing Fadel Muhammad, mantan Gubernur Gorongtalo sekaligus anggota DPR serta Prof Jimly Asshiddiqie. Karena terjadi perubahan AD/ART keduanya memilih membatalkan niatnya untuk maju.

Sebelumnya, Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid memaparkan Gerakan Panca Dekopin 2019 - 2024.

Panca pertama, tentang Regulasi. Nurdin mengatakan perlu ada UU tentang perekonomian nasional untuk mengimplementasikan UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat 1.

Nurdin juga mengajukan agar ada revisi UU Kementerian Negara yang saat ini menempatkan Kementerian Koperasi dan UKM pada level tiga. Menurutnya Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya pada level dua.

Ia juga mendesak agar pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Perkoperasian untuk memperkuat eksistensi dan fungsi koperasi dalam tata ekonomi nasional, meningkatkan daya saing koperasi dan terciptanya konglomerasi koperasi.

"Koperasi tidak anti konglomerasi, tapi konglomerasi yang dituju bukanlah konglomerasi orang per orang karena hal itu tidak sesuai dengan jati diri koperasi. Konglomerasi yang hendak dicapai adalah konglomerasi koperasi," kata Nurdin.

Kedua, tentang Kebijakan. Nurdin menyampaikan perlunya sebagian dana desa turut dikelola oleh koperasi. "Hal ini untuk optimalisasi pemanfaatan dana desa demi kesejahteraan masyarakat desa, sehingga tercipta lapangan kerja dan kewirausahaan," kata Nurdin.

Ketiga, tentang Penguatan Kelembagaan. Hal ini terkait sinergi Dekopin Pusat, daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu melakukan modernisasi manajemen koperasi.

Keempat, Konglomerasi Bisnis Koperasi. Dilakukan lewat pengembangan inti plasma melalui agrobisnis, pertanian, perkebunan dan koperasi menjadi home industry bagi skala pabrik, koperasi dapat mengembangkan usaha-usaha baru.

Kelima, tentang Pemberdayaan UMKM di lokasi wisata maupun buruh, petani di daerah penyangga destinasi wisata.

KEYWORD :

Sonny T. Danaparamita Nurdin Halid Dekopin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :