Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (foto: Jurnas)
Jakarta, Jakarta - Keterangan Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Mohamad Nur Kholis Setiawan menjadi salah satu bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Menteri Agama (Menag) dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, fakta persidangan menjadi bukti tambahan penyidik untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Lukman Hakim."Dalam penanganan perkara di KPK itu kami pasti melihat apa fakta yang muncul di sidang misalnya apakah terkonfirmasi dengan bukti-bukti yang lain dan ada kesesuaian satu bukti dengan bukti yang lainnya," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/6).Apakah kesaksian Nur Kholis dalam fakta persidangan itu sudah cukup kuat untuk menjerat Lukman sebagai tersangka baru dalam kasus mafia jabatan di Kemenag? Febri menjawab, penyidik KPK masih harus menunggu fakta lain yang akan muncul dalam persidangan berikutnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Jual Beli Jabatan Menag Lukman Hakim KPK
























