Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka suap atau gratifikasi proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kebupaten Bengkalis.
"Sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak jalan Duri-Sei Pakning," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning merupakan salah satu dari 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.Proyek pembangunan ini sempat dimenangkan oleh PT CGA, namun kemudian dibatalkan oleh Dinas PU Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Korupsi Infrastruktur
























