Wakil Komisi II DPR RI Mardani memberikan pendapat saat Komisi II menggelar RDP dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri di Gedung DPR (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Dua Warga Negara Asing (WNA) kembali masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk kontestasi Pemilu 2019 mendatang. Meski kemudian dicoret. Kedua WNA itu sudah memiliki e-KTP yang dikeluarkan pemerintah setempat.
Fisik e-KTP antara WNI dan WNA yang sama persis, ternyata kerap membuat penyelenggara Pemilu kecolongan.Temuan ini terungkap dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dengan Wali Kota Salatiga saat membahas persiapan Pemilu serentak, di Pendopo Salatiga, Selasa (26/3).Mardani menyatakan, kelak harus ada perbedaan yang mencolok pada fisik KTP-el untuk membedakan WNI dan WNA, sehingga nama WNA tidak mudah masuk ke DPT.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemilu 2019 WNA Masuk DPT KPU
























