Jum'at, 26/04/2024 12:34 WIB

Jaksa KPK: Saksi Ahli Lucas Basi

Jaksa pada KPK semakin yakin dengan kasus yang menjerat Pengacara Lucas sebagai terdakwa dugaan merintangi penyidikan perkara petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Persidangan Pengacara Lucas

Jakarta - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin yakin dengan kasus yang menjerat Pengacara Lucas sebagai terdakwa dugaan merintangi penyidikan perkara petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Jaksa pada KPK, M Baysir mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Lucas dalam persidangan tidak relevan. Mengingat, apa yang dipersoalkan saksi ahli sudah terjawab dalam putusan sela.

"Kalau ahlinya menerangkan hari ini itu sudah out off date. Itu sudah dipertimbangkan dalam putusan sela kasus ini. Makanya saya ngga nanya," kata Baysir, seusai sidang terdakwa Lucas, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/2).

Hal itu menanggapi kesaksian Guru besar Universitas Padjadjaran, Prof I Gede Panca Astawa yang dihadirkan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor hari ini. Dimana, Panca Astawa mempersoalkan Pasal 21 tentang merintangi penyidikan dalam UU Tipikor yang menjerat Lucas.

Jaksa KPK Baysir melanjutkan, sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan dalam menjerat Lucas sudah terstruktur. Untuk itu, ia semakin yakin dengan perbuatan Lucas.

"Tapi kontruksi pembuktian kita sudah terstruktur, sangat terstruktur," tegasnya.

Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum KPK terhadap Eddy Sindoro.

KEYWORD :

Pengacara Lucas Kasus Lippo Group Eddy Sindoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :