Sabtu, 27/04/2024 11:20 WIB

Lucas: Saksi Akui Amankan Eddy Sindoro Atas Perintah Jimmy

Usai menjalani persidangan, terdakwa advokat Lucas meyakini bahwa pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro atas perintah Jimmy. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan.

Pengacara Lucas

Jakarta - Usai menjalani persidangan, terdakwa advokat Lucas meyakini bahwa pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro atas perintah Jimmy. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan.

Keyakinan Lucas berdasarkan kesaksian Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati yang mengaku dapat perintah untuk "mengamankan" Eddy Sindoro di Bandara Soekarno-Hatta. Menurutnya, perintah tersebut berasal dari Jimmy dan Dina Soraya.

"Semakin jelas yang berperan besar ini Jimmy dan Dina,” ujar Lucas melalui kuasa hukumnya, Aldres Napitupulu, usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12).

Lucas sebelumnya beberapa kali menyinggung nama Jimmy alias Lie yang disebutnya berperan penting dalam pelarian Eddy Sindoro. Namun demikian, KPK disebut Lucas belum sekalipun memeriksa Jimmy.

"Ada yang mau geser ke terdakwa (Lucas). Padahal Dina sendiri mengatakan kalau tidak ada terdakwa, akan tetap dilakukan ini atas permintaan Jimmy," katanya.

Sebelumnya, Yulia dalam persidangan mengungkap adanya pertemuan  di Jalan Cipaku IV No. 16 Kebayoran Baru, pada tanggal 20 Agustus 2018 dengan mantan Coorporate Secretary PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya dan pegawai PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Dwi Hendro Wibowo.

Pada pertemuan itu, Dina meminta dirinya untuk mengurus seseorang yang akan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Belakangan diketahui orang itu adalah mantan petinggi Lippo Grup Eddy Sindoro. Saat itu, Eddy merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk diketahui  Shinta berperan sebagai penjemput Eddy saat tiba di Bandara Soetta usai dideportasi dari Malaysia, akhir Agustus 2018. Saat itu, Eddy dideportasi setelah 2 tahun kabur ke luar negeri. Dia yang mengurus penjemputan Eddy memakai mobil Air Asia di Bandara Soetta.

Dakwaan jaksa menyebut mobil itu berhenti di depan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 380 yang baru mendarat. Mobil lalu dipacu ke Gate U8 terminal 3 Bandara Soetta untuk mengantarkan Eddy naik ke pesawat rute Jakarta-Bangkok tanpa melalui proses imigrasi.

Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Dalam mewujudkan hal tersebut, Lucas meminta bantuan Dina Soraya. Kemudian, Dina meminta bantuan sejumlah pegawai di bandara, termasuk Bowo dan Shinta.

KEYWORD :

Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :