Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dan diuntungkan dari korupsi proyek pengadaan e-KTP. Lembaga antikorupsi, saat ini sedang menguatkan dan mempertajam bukti permulaan untuk menjerat mereka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penetapan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung sebagai tersangka bukan akhir dari pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. KPK mengisyaratkan segera menjerat pelaku lain jadi pesakitan."KPK tidak akan berhenti dengan penetapan tidak yang kemarin kita lakukan untuk 2 orang, IHP dan MOM, tapi juga ada pelaku lain dalam kasus e-KTP," tegas Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018).Febri menjawab diplomatis saat disinggung apakah pihak yang sedang dibidik pihaknya berasal dari kalangan eksekutif dan legislatif. Mantan Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya menjadi salah satu pihak yang diyakini jaksa turut diperkaya terkait proyek tersebut.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Gamawan Fauzi E-KTP KPK

























