Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif (Foto: Kalamathana)
Jakarta - Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Winoto tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017 yang menjerat Donny.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini Jumat (2/3/2018), penyidik KPK melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Donny ke tahap penuntutan atau tahap II. Dony ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. "Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka DON (Donny Winoto) kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017 ke tahap penuntutan," ucap Febri.Tim Penuntut Umum (JPU) KPK selanjutnya memiliki waktu maksimal14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Donny. Surat dakwaan terhadap Donny nantinya akan dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Hulu Sungai Tengah




























