Nazaruddin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menginginkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mendapatkan pembebasan bersyarat. Lembaga antikorupsi tak akan memberikan rekomendasi untuk proses asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin yang diajukan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami enggak akan rekomendasikan itu (asimilasi dan pembebasan bersyarat), saya pikir," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Jumat (9/2/2018).KPK sebelumnya telah menerima surat permintaan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sejak 5 Februari lalu. "Iya (tak berikan rekomendasi). Kalau dia (Ditjen PAS) minta pertimbangan KPK, KPK enggak akan berikan rekomendasikan itu," ucap Agus.Salah satu alasan KPK tak memberikan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin lantaran telah banyaknya remisi yang sudah didapat terpidana dua kasus korupsi tersebut.Baca juga :
Yasonna Laoly Soal Kerjasama Politik Pilpres dan Pemerintahan Dalam Negara Hukum Pancasila
Kendati Nazaruddin berstatus justice collaborator dan telah membantu KPK membongkar kasus lainnya, seperti korupsi proyek pembangunan Hambalang dam korupsi proyek pengadaan e-KTP, kata Agus, pihaknya juga harus melihat kesalahan yang dilakukan suami Neneng Sri Wahyuni itu."Iya harus imbang juga, kesalahan harus sama," tandas Agus.Yasonna Laoly Soal Kerjasama Politik Pilpres dan Pemerintahan Dalam Negara Hukum Pancasila
Baca juga :
Nuzulul Qur`an Momentum untuk Saling Kolaborasi
Nuzulul Qur`an Momentum untuk Saling Kolaborasi
Nazaruddin E-KTP Yasonna Laoly