"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Gak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," ucap Firli
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 13 Agustus 2019 lalu. Perusahaannya menjadi salah satu yang tergabung dalam konsorsiun PNRI.
Paulus menyandang status tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu sejak 13 Agustus 2019.
Ganjar Pranowo hingga Yasonna Laoly disebut menerima fee KTP-el ketika menjabat selaku anggota Komisi II DPR.
Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi KTP-el sejak Agustus 2019 lalu.
Kedua tersangka itu ialah mantan Direktur Utama PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi.
KPK juga memeriksa Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Adres Ginting.
Pendalaman terhadap Isnu dilakukan penyidik KPK saat pemeriksaannya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Dia didalami soal proses pembayaran dalam proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP).
Tak hanya Isnu, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan saksi bagi tersangka lainnya dalam kasus e-KTP.