Mantan anggota DPR RI Markus Nari divonis enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara terkait kasus suap proyek e-KTP.
Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari dengan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah istri dan anak tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. Mereka adalah istri Paulus Tannos Lina Rawung, dan putri Paulus Tannos Catherine Tannos.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota komisi II DPR, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Penetapan empat tersangka dari hasil pengembangan yang muncul dalam fakta persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP, Selasa (13/8) sore ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada empat orang tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Keempat tersangka baru itu berasal dari unsur birokrat dan swasta.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta polisi untuk mengusut transaksi e-KTP dan KK di media sosial.
KPK memastikan ada dua tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Penetapan dua tersangka baru berdasarkan hasil pertimbangan dan pengembangan persidangan.
KPK telah merampungkan berkas penyidikan Politikus Partai Golkar, Markus Nari terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dan dugaan merintangi penyidikan e-KTP. Dengan demikian, Markus akan segera menjalani persidangan.