Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan.
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di enam lokasi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 9-10 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lokasi yang digeledah antara lain tiga rumah Wakil Rektor I, II, IV. Kemudian rumah salah satu dosen; ruang Sekretaris Daerah Banyumas; serta rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya yang diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa.
"Adapun penggeledahan di ruangan Sekda, karena yang bersangkuta diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed," kata Budi melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 September 2026.
Budi mengatakan dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," ucap Budi.
Sebelum ini, tepatnya pada 23 dan 24 Agustus 2026, KPK menggeledah enam rumah tersangka hingga gedung kantor rektorat Unsoed.
Dari kantor rektorat, penyidik menemukan Surat Edaran (SE) KPK tahun 2023 terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dalam SE itu memuat satu di antaranya berupa peringatan KPK agar aspek transparansi terkait jumlah kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa untuk ditingkatkan.
KPK sudah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau penerimaan gratifikasi.
Para tersangka tersebut ialah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga orang pihak swasta yang bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK sejak Kamis, 20 Agustus 2026.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Pemerasan Universitas Jenderal Soedirman Wakil Rektor Unsoed

























