Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mendapat honor saat menjadi narasumber dalam melakukan kegiatan sosialisasi proyek pengadaan e-KTP di lima wilayah. Honor itu diambil dari uang talangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong senilai US$200 ribu.
"Dari US$200 ribu itu, Untuk pak Menteri Rp 50 juta, bu Sekjen Rp 22,5 juta, kalau tidak salah," ucap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurut Irman, dirinya meminjam uang talangan dari Andi lantaran anggaran untuk kegiatan supervisi belum cair sepenuhnya dari APBN. Kebijakan meminjam uang Andi dilakukan agar kegiatan tersebut bisa berjalan. "Karena itu anggaran supervisi ada, tapi pencairan sangat lambat. Kalau saya tidak ambil kebijakan (mencari uang talangan), proyek e-KTP bisa menjadi gagal," tutur dia.Lebih lanjut dikatakan Irman, pihak yang mengatur penggunaan uang talangan itu adalah Kasubag TU Pimpinan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Suciati. Salah satu penggunaan uang itu menurut Suci untuk membayar honor Gamawan dan Diah.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
e-KTP Gamawan Fauzi






















