
Kejaksaan Agung
Bekasi - Kejaksaan Agung didesak mengusut penggunaan fasilitas Prasarana Umum (PSU) milik Pemkot Bekasi oleh oknum I Dkk sejak Januari 2017. Pasalnya menggunaak fasilitas itu diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Adapun permintaan ini disampaikan kepada Jaksa Agung oleh warga Bekasi, melalui sebuah surat pengaduan pada Senin (8/1/2018) dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen, JAM Pengawasan, JAM Pidana Khusus dan pihak terkait lainnya.Fasilitas PSU Pemkot Bekasi dimaksud, berupa lahan parkir di Sentra Niaga Kalimalang (SNK), Jalan A Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Lahan Parkir SNK adalah satu diantara fasilitas PSU yang tidak dkuasai oleh negara, tapi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami tidak ingin uang parkir yang dipungut hanya masuk kantong oknum, tapi tidak masuk ke kas Pemkot Bekasi, " ucap Mamat, warga Kayuringan Jaya, kepada awak media, Bekasi, Rabu (10/1/2018).Baca juga :
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Kejaksaan Agung Bekasi Jawa Barat