Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Surat DPR terkait permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap penegakkan hukum.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, surat tersebut di luar dari kewajaran. Sebab, Sekjen dan pimpinan DPR telah melakukan tindakan di luar dari kewenangannya."Saya kira mengarah ke bentuk intervensi apa yang dilakukan," kata Muzani, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).Baca juga :
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Untuk itu, kata Muzani, hal itu harus dilakukan klarifikasi demi menjaga marwah DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat. Sehingga, tindakan tersebut tidak menjadi insiden yang berulang.
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP




















