Seorang tersangka berpeci coklat dari perusahaan pada kasus suap proyek pelabuhan Tanjung Mas setelah ditangkap tangan KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru praktik suap menyuap. Modus baru itu terungkap saat Satgas KPK mencocok Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan, serta tiga orang lainnya.
Modus baru itu dibeberkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Modus itu yakni dengan membukakan rekening."Yaitu, rekening dibuka oleh pemberi menggunakan nama pihak lain (diduga fiktif). Kemudian pemberi menyerahkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)kepada pihak penerima," ungkap Basaria.Kemudian, lanjut Basaria, pemberi menyetorkan sejumlah uang pada rekening tersebut secara bertahap. "Penerima menggunakan ATM dalam berbagai transaksi," ujar Basaria.Sedangkan Tonny yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Kemenhub Tonny Budiono KPK























