Sabtu, 27/04/2024 16:02 WIB

Utang Bos Gajah Tunggal Senilai Rp3,7 Triliun

Kwik juga mengaku ditelisik soal kedekatan Artalyta Suryani alias Ayin dengan Sjamsul Nursalim.

Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie bergegas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta

Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie membeberkan, obligor Sjamsul Nursalim masih memikiki utang Rp3,7 triliun. Namun Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul tetap mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Hal itu diungkapkan Kwik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2017). Ihwal hutang bos PT Gajah Tunggal Tbk yang kini menjadi dugaan kerugian negara itu sendiri dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Kwik.

"Saya katakan setahu saya iya (Sjamsul Nursalim masih memiliki hutang Rp 3,7 triliun," kata Kwik sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.

Selain itu, Kwik juga dikonfirmasi mengenai tambak udang PT Dipasena Citra Darmaja Dipasena milik Sjamsul Nursalim. Kala itu, Dipasena merupakan tambak udang terbesar di Asia Tenggara.

Kemudian Kwik juga mengaku ditelisik soal kedekatan Artalyta Suryani alias Ayin dengan Sjamsul Nursalim. "Tadi tentang Dipasena, mengenai SKL yang telah diberikan. Terusan dari yang dulu," ujar Politikus PDIP itu.

KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus korupsi terkait penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim ini. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukum. Pasalnya, dari tagihan sebesar Rp 4,8 triliun ke BPPN, Sjamsul Nursalim baru membayarnya Rp 1,1 triliun lewat tagihan utang petani tambak di Dipasena. Alhasil negera diduga dirugikan Rp 3,7 triliun terkait diterbitkannya SKL tersebut.

Dugaan kerugian negara itu tak luput dari andil Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). KKSK sendiri terdiri dari sejumlah menteri, antara lain Menteri Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), juga Menteri Keuangan dan Menteri Negera BUMN. Diduga ada penyelendupan kebijakan KKSK yang membuat kewajiban
Rp 3,7 triliun terhadap Sjamsul Nursalim "menguap".

 

KEYWORD :

BLBI Kwie Kian Gie KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :