Senin, 26/10/2026 21:26 WIB

MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Terkait Pemanggilan Nusron Wahid





Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan pemanggilan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yang dua kali mangkir panggilan.

Boyamin Saiman, S.H., Koordinator Koordinator MAKI. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang sudah dua kali mangkir.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pimpinan KPK tidak tegas dalam menyikapi ketidakhadiran Nusron. Dia menilai KPK seharusnya menjemput paksa Nusron Wahid melalui penerbitan surat perintah.

"Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Oktober 2026.

MAKI melayangkan laporan karena menduga adanya pelanggaran etik serta ketidakprofesionalan pimpinan KPK dalam menangani saksi yang tidak memenuhi panggilan.

Selain itu, MAKI juga menyoroti sikap KPK terhadap sejumlah saksi lain yang dinilai belum ditindaklanjuti secara tegas. Salah satunya adalah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin.

"Ternyata KPK telah sering jiper, abai dan lemot terhadap saksi-saksi mangkir di antaranya terhadap Muryanto Amin (Rektor USU) dan Witjaksono. Muryanto Amin mangkir panggilan KPK sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumatera Utara. Witjaksono mangkir panggilan saksi yang dipanggil sekali namun tidak ada tindak lanjutnya atas perkara dugaan korupsi pinjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK mengapresiasi masukan dari masyarakat terkait penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, laporan tersebut menunjukkan dukungan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Budi menegaskan proses penyidikan terkait kasus tersebut masih terus berjalan.

"Beberapa saksi telah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan juga terus dilakukan analisis," kata Budi kepada wartawan

Terkait dua kali ketidakhadiran Nusron, Budi menyatakan penyidik masih menganalisis langkah selanjutnya usai Nusron dua kali mangkir.

"Tentunya konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara," katanya.

Nusron seharusnya diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nusron sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemanggilan pertamanya pada Rabu, 7 Oktober 2026, Nusron mangkir atau tak hadir dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN.

Lalu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali absen karena pergi ke luar negeri.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Empat tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

KEYWORD :

Korupsi Kementerian ATR Menteri ATR/BPN Nusron Wahi Pimpinan KPK Boyamin Saiman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :