Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti usai kegiatan Taklimat Media Capaian 2 Tahun Kemendikdasmen di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat (Foto: Habib/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti, menyatakan penyaluran transfer Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN telah tuntas disalurkan 100 persen per Senin (26/10) hari ini.
Penyaluran ini mencakup pembayaran tunjangan untuk periode tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September 2026.
Hal ini disampaikan oleh Mendikdasmen dalam Taklimat Media Capaian 2 Tahun Kemendikdasmen di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (26/10).
"Berdasarkan laporan dari Puslapdik Kemendikdasmen pukul 10.30 WIB tadi, seluruh tunjangan guru non-ASN sudah disalurkan 100 persen. Untuk tiga bulan, Juli, Agustus, September, itu semuanya sudah terkirim," kata Mendikdasmen.
Dengan nominal tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, setiap guru non-ASN penerima TPG yang datanya telah tervalidasi memperoleh total dana transfer sebesar Rp6 juta.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa penyaluran TPG periode ini juga mencatat kenaikan jumlah penerima seiring dengan penuntasan program sertifikasi guru (PPG) bagi guru non-ASN pada tahap sebelumnya.
"Peningkatan tunjangan itu meningkat jumlah penerima. Jadi, ini merupakan salah satu dampak dari keberhasilan penuntasan sertifikasi guru non-ASN. Karena untuk tahap tiga itu sebagian besar yang mengikuti program sertifikasi guru atau guru tertentu itu non-ASN," ujar Nunuk.
Ia menambahkan, kelulusan tersebut berdampak langsung pada penambahan alokasi anggaran tunjangan dari pemerintah. "Sehingga terjadi penambahan jumlah guru yang bersertifikat pendidik sehingga terjadilah penambahan jumlah alokasi anggaran meningkat," lanjutnya.
Mengenai besaran nominal TPG non-ASN yang kini ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan, Nunuk mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan bentuk kebijakan baru di era kepemimpinan Mendikdasmen Abdul Mu`ti dari yang sebelumnya senilai Rp1,5 juta per bulan.
"Kalau untuk nominalnya masih sama, itu baru saja setelah Pak Menteri ini menjabat itu dinaikkan dari 1,5 juta menjadi 2 juta," tutur Nunuk.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kemendikdasmen RI Abdul Mu`ti Tunjangan Profesi Guru
























