Senin, 26/10/2026 16:45 WIB

Kejar Tenggat 15 Desember, Komisi III Gelar RDPU saat Masa Reses





Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat RDPU Komisi III bersama PBHI dan Keluarga Alex Denni. (Foto: Jurnas/Ist).

 

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI mulai mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Sejumlah agenda yang semula dijadwalkan pada masa sidang November mendatang dimajukan ke masa reses agar target penyelesaian pada 15 Desember 2026 dapat tercapai.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, percepatan tersebut telah disepakati dalam pembahasan internal bersama pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi (kapoksi).

Salah satu agenda yang dimajukan adalah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap pandangan dan masukan masyarakat terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

“Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10).

Menurut dia, pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Komisi III telah menyiapkan RDPU dengan melibatkan sekitar 20 elemen masyarakat, mulai dari organisasi mahasiswa, akademisi, advokat, hingga kalangan cendekiawan.

“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Habiburokhman juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat menghadiri RDPU secara langsung untuk menyampaikan pandangan melalui dokumen tertulis. Masukan tersebut dapat dikirimkan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI.

Langkah ini diharapkan dapat memperluas partisipasi publik sekaligus memperkaya materi pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat pada 15 Desember 2026.

“Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).

Target tersebut disampaikan setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul DPR. Dengan dimajukannya agenda konsultasi publik ke masa reses, Komisi III berupaya mengoptimalkan waktu pembahasan agar tenggat penyelesaian yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Habiburokhman RUU Perampasan Aset RDPU masa reses




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :