Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengingatkan pentingnya menjaga independensi panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia meminta proses seleksi tidak dicemari kepentingan tertentu maupun praktik titipan.
Menurut Mardani, integritas dan kapasitas harus menjadi syarat utama bagi orang-orang yang dipercaya masuk dalam Pansel. Kualitas tim seleksi dinilai menentukan proses penjaringan calon penyelenggara pemilu yang kredibel.
“Catatan paling utama pilih disebutnya Pansel ya, Panitia Seleksi, yang punya integritas dan punya kapasitas. Jangan pilih yang punya keinginan, sehingga nanti memudahkan titipan, enggak boleh,” ujar Mardani di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (23/10).
Dia menegaskan, Indonesia membutuhkan penyelenggara pemilu yang kuat untuk menopang kualitas demokrasi. Karena itu, pembenahan harus dimulai sejak tahap awal, yakni melalui pembentukan Pansel yang profesional dan tidak mudah diintervensi kepentingan.
Mardani juga mengingatkan tantangan demokrasi Indonesia yang menurutnya semakin serius, seiring penurunan indeks demokrasi. Kondisi tersebut membuat keberadaan lembaga penyelenggara pemilu yang kredibel menjadi semakin penting.
“Kita menghadapi demokrasi yang indeks demokrasinya turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat. Dan itu dimulai dari Pansel yang berintegritas dan berkapasitas,” katanya.
Terkait pembentukan Pansel calon anggota KPU periode 2027–2032, Mardani menyebut tim tersebut telah terbentuk dan kini tinggal menunggu pengumuman resmi Presiden Prabowo Subianto.
Informasi itu diperolehnya setelah berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Mestinya 12 Oktober 2026 sudah dibentuk Pansel. Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Polpum. Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, (katanya) sudah jadi,” ungkapnya.
Meski demikian, Mardani mengaku belum memperoleh informasi mengenai susunan nama anggota Pansel maupun kapan pemerintah akan mengumumkannya.
“Belum dapat. Belum dapat,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa tim seleksi calon anggota KPU dibentuk melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.
Dengan berakhirnya masa jabatan anggota KPU periode 2022–2027, pembentukan Pansel untuk periode berikutnya dijadwalkan pada Oktober 2026.
Undang-undang tersebut juga menetapkan jumlah anggota Pansel paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Komposisinya terdiri atas tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi, dan empat orang unsur masyarakat.
Pansel bertugas membantu presiden dalam proses seleksi calon anggota KPU yang selanjutnya diajukan kepada DPR RI untuk mengikuti tahapan pemilihan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera KPU panitia seleksi integritas

























