Jum'at, 23/10/2026 15:00 WIB

Yunani Sahkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun





Parlemen Yunani secara resmi telah mengesahkan rancangan undang-undang baru yang melarang penggunaan platform media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun

Ilustrasi Hari Media Sosial (Foto: Pexels/Bastian Riccardi)

Athena, Jurnas.com - Parlemen Yunani secara resmi telah mengesahkan rancangan undang-undang baru yang melarang penggunaan platform media sosial bagi anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah setempat di tengah meningkatnya kekhawatiran global, mengenai dampak buruk penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan fisik anak-anak.

Aturan pembatasan akses media sosial ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara efektif dan mengikat pada 1 Januari 2027 mendatang. Pemerintah Yunani menilai langkah regulasi ini sangat krusial untuk melindungi generasi muda dari ancaman paparan konten berbahaya serta kecanduan digital yang makin tidak terkendali.

Dikutip dari Reuters pada Jumat (23/10), melalui undang-undang baru ini, pemerintah Yunani menegaskan komitmennya untuk berdiri di samping para orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak secara sehat.

Pihak berwenang menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu mengurangi fenomena penjelajahan layar tanpa henti yang kerap merampas waktu tidur, konsentrasi belajar, serta interaksi sosial anak-anak dengan lingkungan sekitarnya.

Perdana Menteri Yunani, Kyriakos Mitsotakis, memberikan penekanan khusus kepada seluruh perusahaan penyedia platform media sosial untuk segera berbenah diri. Mitsotakis menegaskan bahwa pihak platform diberikan tenggat waktu selama dua setengah bulan untuk merancang mekanisme verifikasi usia pengguna secara akurat sekaligus memperketat sistem perlindungan privasi anak.

Langkah Yunani ini sekaligus menempatkan negara tersebut di antara tujuh negara anggota Uni Eropa yang tengah aktif berkolaborasi dengan Komisi Eropa. Kerja sama lintas negara ini berfokus pada upaya menemukan solusi teknis terbaik dalam menerapkan verifikasi usia yang efektif dan aman bagi pengguna internet di bawah umur.

Sebelum Yunani mengesahkan aturan ini, Australia telah lebih dulu mengukir sejarah sebagai negara pertama yang meloloskan undang-undang serupa untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak pada tahun lalu. Sementara itu, undang-undang serupa yang sempat diloloskan di Prancis justru dibatalkan oleh Dewan Konstitusi negara tersebut pada Agustus lalu.

Penetapan batas usia 15 tahun di Yunani mencakup berbagai platform populer seperti Instagram, TikTok, Snapchat, Facebook, YouTube, Twitch, hingga platform perpesanan dan diskusi seperti Reddit, X, dan Threads. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan ketat akan diberlakukan guna memastikan tidak ada anak di bawah umur yang dapat menembus sistem verifikasi usia.

Dukungan publik terhadap penetapan undang-undang ini terbilang cukup luas dari kalangan orang tua dan akademisi yang khawatir akan krisis kesehatan mental remaja. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi keluarga di Yunani untuk mengembalikan kualitas waktu luang anak-anak pada aktivitas fisik dan interaksi nyata.

Meskipun demikian, tantangan teknis dalam implementasi verifikasi usia diprediksi tetap menjadi batu sandungan utama bagi perusahaan teknologi sebelum aturan berlaku.

KEYWORD :

Larangan Medsos Aturan Medsos Yunani Verifikasi Usia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :