Taklimat Media Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang SMA/MA/Sederajat, dan SMK/MAK di Jakarta (Foto: Habib/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah rentang pelaporan skor Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari skala 0–100 menjadi 200–800 pada tahun ini.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan bahwa model penskorannya sendiri tidak mengalami perubahan karena tetap menggunakan pendekatan Item Response Theory (IRT) 2 parameter.
Rahmawati mengungkapkan, pelebaran skala pelaporan dilakukan agar variasi dan gradasi kemampuan akademik siswa yang diukur dapat tergambar secara rinci dan presisi.
Ia mengatakan bahwa pada teori tes klasik, nilai siswa dihitung murni berdasarkan jumlah jawaban yang benar tanpa memperhitungkan nomor dan bobot kesulitan soal.
"Kalau saya punya soal 10, saya betul satu, saya tidak selalu 0,1. Karena betul satunya itu apakah betul satu di soal nomor satu, di soal nomor tujuh, di soal nomor delapan dengan tingkat kesukaran berbeda, estimasi saya bisa 0,1, bisa 0,12, bisa 0,09," ujar Rahmawati di Jakarta, Jumat (23/10).
Ia memaparkan, kombinasi jawaban siswa di lapangan sangat beragam. Sebagai contoh, jika dua siswa sama-sama menjawab benar dua dari 10 soal, terdapat 45 variasi kombinasi nomor soal yang dijawab benar.
Apabila variasi estimasi tersebut dilaporkan dalam skala 0–100, perbedaan tingkat kemampuan antar peserta didik tidak akan terlihat secara nyata.
"Maka dibuatkanlah rentang yang lebih besar supaya variasi yang banyak ini. Karena beda soal yang dijawab benar beda estimasi itu bisa kelihatan ada gradasi perbedaannya," kata Rahmawati.
Dengan rentang pelaporan baru yang lebih luas, perbedaan halus kemampuan siswa yang sebelumnya hanya berjarak 0,01 poin pada skala lama kini dapat terlihat secara lebih realistis.
Rahmawati menegaskan bahwa perubahan skala ini sama sekali tidak merugikan peserta didik, sebab siswa yang memperoleh nilai tinggi pada konversi lama akan tetap bernilai tinggi pada rentang pelaporan yang baru.
"Jadi tidak merugikan seorang siswa pun yang tahun lalu nilainya tinggi ketika dikonversi pelaporannya juga akan selalu tinggi. Yang tahun lalu lebih rendah pasti pelaporannya juga akan menjadi lebih rendah," ujar Rahmawati.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharuddin, menambahkan bahwa pengolahan skor TKA berbasis IRT ini sangat memperhitungkan tingkat kesulitan dan daya pembeda soal. Skor yang dihasilkan nantinya dilaporkan bersanding dengan kategori capaian serta penjelasan kompetensi.
"Inilah nanti yang akan bermanfaat buat satuan pendidikan, buat murid, buat orang tua, bahkan buat perguruan tinggi di dalam menggunakan hasil TKA," kata Toni.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kemendikdasmen RI Skor TKA TKA SMA






















