Senin, 19/10/2026 15:30 WIB

MAKI Ungkap Data Perjalanan Nusron Wahid di Malaysia Saat Dipanggil KPK





Nusron Wahid diduga pergi ke Malaysia dan tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi HGB di Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: Dok. Jabar Ekspres)

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkap informasi mengenai perjalanan dinas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Malaysia.

Nusron Wahid diduga pergi ke Malaysia dan tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan Nusron berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kemudian, Nusron melanjutkan perjalanan ke Singapura menggunakan kapal.

"Dari Singapura kemudian nyebrang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin, 19 Oktober 2026.

Boyamin menyebut Nusron berada di Johor Bahru pada Kamis, 15 Oktober 2026. Di Johor Bahru, Nusron disebut hanya berkeliling menggunakan kendaraan dinas Konsulat Jenderal di wilayah tersebut.

Selanjutnya, Nusron disebut kembali ke Singapura pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, Boyamin mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kepulangan Nusron ke Indonesia.

"Tapi, apakah dia akan kembali ke Indonesia atau belum, belum dapat informasi lebih lanjut," kaya Boyamin.

Boyamin menilai KPK seharusnya bisa menerbitkan surat perintah membawa Nusron guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Langkah itu dapat dilakukan karena Nusron disebut telah dua kali mangkir.

Menurutnya, ketentuan mengenai pemanggilan saksi perlu memperhatikan alasan ketidakhadiran yang bersangkutan. Boyamin meminta KPK membawa paksa Nusron ketika yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

"Saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa nanti untuk menyanggong di bandara," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, sedianya seorang menteri harus mendapatkan izin dari Presiden jika bepergian ke luar negeri untuk dinas atau bukan. Boyamin mengaku ragu apabila Nusron memilki izin dari Presiden untuk melakukan perjalanan tersebut.

"Karena kalau memang dinas ya berarti harus ada izin presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu," pungkas Boyamin.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Empat tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

Kasus ini bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebagian lahan tersebut bersengketa dengan ahli waris pemilik tanah yang memegang SHM.

Proses hukum sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan HGB atas nama Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kakantah Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.

Namun, alih-alih menyelesaikan konflik sengketa sesuai prosedur, Summarecon memilih jalur belakang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat tanah yang bermasalah tersebut.

KPK mengungkapkan telah terjadi komunikasi intensif antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dengan Erwin yang merupakan orang dekat Nusron Wahid untuk meminta bantuan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kakantah Kabupaten Bogor I.

Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir maupun melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Summarecon mengguyur uang suap demi membuka blokir dan memecah sertifikat lahan bermasalah tersebut. 

KPK mengungkapkan Sontang melalui Erwin meminta fee kepada Summarecon dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Penyerahan uang Rp1,5 miliar tersebut dilakukan oleh Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, Erwin menyerahkan uang Rp200 juta kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir atas pihak Summarecon.

Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Selain mengamankan 19 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang rupiah dan asing.

KEYWORD :

Korupsi Kementerian ATR/BPN Suap Pengurusan HGB Nusron Wahid Boyamin Saiman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :